Pemerintah Hapus BPHTB, PBG, dan PPN untuk Rumah di Bawah Rp 2 Miliar
- Home
- Blog

Pemerintah Hapus BPHTB, PBG, dan PPN untuk Rumah di Bawah Rp 2 Miliar
Jakarta – Pemerintah resmi menghapus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) selama enam bulan untuk rumah dengan harga di bawah Rp 2 miliar. Kebijakan ini mulai berlaku sejak awal tahun 2025 guna mendorong kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mempermudah masyarakat memiliki hunian layak. Hal ini disampaikannya setelah menghadiri rapat tertutup terkait perumahan yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (7/1/2025). Rapat tersebut juga dihadiri oleh sejumlah menteri dan pejabat tinggi terkait, termasuk Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu.
Tiga Kebijakan Kunci untuk Perumahan Rakyat
Dalam keputusan bersama antara Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kementerian Pekerjaan Umum, serta Kementerian Dalam Negeri, ditetapkan bahwa:
BPHTB ditetapkan menjadi nol persen
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dibebaskan dari biaya
PPN untuk rumah di bawah Rp 2 miliar ditiadakan selama enam bulan
“Kebijakan ini membuat masyarakat berpenghasilan rendah tidak lagi terbebani dengan berbagai biaya yang sebelumnya harus dibayar,” ujar Maruarar.
Selain itu, pemerintah mempercepat proses pengurusan PBG. Jika sebelumnya membutuhkan waktu hingga 45 hari, kini dipersingkat menjadi hanya 10 hari. Bahkan, di Kota Tangerang, pengurusan PBG dapat selesai dalam empat jam. “Kami berharap daerah lain dapat menerapkan sistem serupa agar lebih efisien,” tambahnya.
Share :
Latest Post

Optimalkan Pengelolaan Gedung dengan Promax Premier

Meningkatkan Standar Pengelolaan Gedung Bersama Promax Premier
